Bimbingan Teknis Terhadap Penambang Sumur Minyak Ilegal di Dusun Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan

Authors

  • Taufik Arief Universitas Sriwijaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Nukman Nukman Universitas Sriwijaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Eddy Ibrahim Universitas Sriwijaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Nina Tanzerina Universitas Sriwijaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Alieftiyani Paramita Gobel Universitas Sriwijaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37478/abdika.v3i1.2582

Abstract

Oil mining business has been started since the Dutch era, especially in Musi Banyuasin Regency in Keban Village, Sangadesa District. Over time, oil mining operations began to decrease because reserves were no longer economical (cut off), leaving old wells behind. Old wells are scattered sporadically in 12 Districts with a total of ± 1,500 old wells (Petromuba Data, 2021). Several locations are managed by Petromuba Regional Companies (BUMD) and Medco as well as Conoco Philip in Sungai Lilin and Bayung Lincir. Illegal well mining activities (illegal drilling) are carried out in the traditional way, both crude oil drilling equipment, drilling results storage, processing (refinery) and well closure (cut off). Mining of oil wells is illegal, there have been several work accidents in the form of blow outs in 2015, 2017, 2021 and 2022 resulting in 11 deaths. Given the ignorance and lack of knowledge of the community about drilling and processing standards it can also result in environmental damage that can be widespread and can interfere with public health. In connection with the conditions mentioned above, this community service activity aims to provide education and technical guidance to illegal well miners through village head institutions (kepala dusun) and community leaders. It is hoped that this activity can provide standard examples (SOP) as a warning so that people avoid work accidents and casualties and protect the environment so that damage does not occur.

Downloads

Download data is not yet available.

Keywords:

Illegal drilling, sumur tua, crude oil, cut off

References

Badan Pusat Statistik. Dalam Angka Tahun 2010. Jakarta Pusat: Badan Pusat Statistik Indonesia.

Badri M., Pitri E. 2019. Penegakan hukum terhadap Perilaku Tindak Pidana Pertambangan Minyak Tanpa Izin (illegal Drilling) di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari

Harnani, 2018. Kajian Tingkat Pencemaran Minyak Bumi Akibat Pengeboran Ilegal Berdasarkan Pemetaan Sungai Sumur dan Fisika – Kimia Air : Studi Kasus : Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Promine Journal Desember 2018, Vol.6 (2) page 16 - 23.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sumur-Sumur Minyak Tua dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Peraturan Pemerintah R.I. Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, PP No. 36 Tahun 2004, LM No 124, TLN No 4436.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24).

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226) Indonesia.

Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Prihatmaja M.R.R., Hafrida H., Munandar T.I., Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penambangan Minyak Tanpa kontrak Kerjasama. PAmPAS Jurnal of Criminal Volume 2 Nomor 1, 2021.

Raharja I.,F, Nuriyatman E., Penegakan Hukum Terhadap Illegal Drilling. Jurnal SELAT., Volume 7 Nomor 1 Oktober 2019.

Triutama R., Internasional D.H., Penanganan Illegal Tapping, Illegal Drilling dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Indonesia Tahun 2011-2015. Journal of Internasional Realstions, Universitas Diponogoro 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4152) Indonesia.

Downloads

Published

2023-03-24

How to Cite

Arief, T., Nukman, N., Ibrahim, E., Tanzerina, N., & Gobel, A. P. (2023). Bimbingan Teknis Terhadap Penambang Sumur Minyak Ilegal di Dusun Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 65-73. https://doi.org/10.37478/abdika.v3i1.2582