Sadar Pajak bagi Wajib Pajak Pemula Melalui Hybrid Webinar
DOI:
https://doi.org/10.37478/abdika.v3i2.2705Abstract
Abstrak. Latar belakang dan tujuan, Peran pajak sangat vital bagi keberlangsungan hidup negara diikuti dengan komitmen oleh setiap warga negara atau wajib pajak termasuk didalamnya wajib pajak pemula. Sebagai wajib pajak pemula diperlukan kesadaran pajak dengan mengurai konsep dasar perpajakan, sumber penerimaan negara, jenis dan pengelompokan pajak, sistem pemungutan pajak, NPWP, NIK sebagai NPWP. Tujuan kegiatan ini memberikan uraian pentingnya sadar pajak kepada wajib pajak pemula tentang ketentuan umum tata cara perpajakan sebagai penerima penghasilan atau pun pengelola usaha. Memberikan wawasan tentang tata cara hak dan pemenuhan kewajiban sebagai calon wajib pajak. Serta mengurai pentingnya NPWP dan NIK sebagai NPWP. Metode pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi (monev) berkaitan dengan sosialisasi sadar pajak bagi wajib pajak pemula berbasis hybrid webinar dengan target peserta siswa/siswi SMA/SMK, mahasiswa dan umum. Hasil dan pembahasan. Peserta yang hadir mendapatkan manfaat menerjemahkan materi yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Materi yang disajikan hasil kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha dibidang pendidikan dan fiskus (penyelenggara pajak) di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut. Sadar pajak melalui edukasi pajak dapat menambah kesadaran wajib pajak pemula namun tidak dapat diselenggarakan satu kali namun dapat dilakukan berbagai macam kegiatan untuk menambah kepeduliannya terhadap pajak. Kesimpulan. Sadar pajak bagi wajib pajak pemula melalui kegiatan hybrid webinar menjadi salah satu jendela transfer ilmu pengetahuan dan wawasan. Edukasi sadar pajak pada era saat ini dapat menambah penerimaan negara dari kalangan generasi Y dan Z. Pendampingan dilakukan secara berlanjut berdasarkan bakat yang dimiliki dan menyalurkan bakat tersebut kedalam kegiatan yang dikelola fiskus dalam bentuk perlombaan.
Downloads
Keywords:
Hak dan Kewajiban Pajak, Wajib Pajak Pemula, Edukasi Pajak, Sadar PajakReferences
Agustiningsih, W., & Isroah, I. (2016). PENGARUH PENERAPAN E-FILING, TINGKAT PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA YOGYAKARTA. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(2), 107–122. https://doi.org/10.21831/nominal.v5i2.11729
Al Hasan, F. A., & Iman, R. Q. (2019). INSTRUMENT PAJAK DALAM KEBIJAKAN FISKAL PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Tinjauan Kritis Terhadap Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2017). ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 11(2), 165–190. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i2.4858
Erstiawan, M. (2020). Penerapan SAK-EMKM Pada Kesenian Jaranan Turonggo Bimo Kertosono Sebagai Simbol Budaya. BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF, 12(1), 47–54.
Erstiawan, M. (2021). Good Corporate Governance Penyelenggara Pendidikan dalam Perspektif Agency Teory. Majalah Ekonomi, 26(1), 40–51.
Erstiawan, M. (2022). Implementasi SAK-EMKM dalam Menyusun Dan Mengelola Keuangan Pada UMKM DiWonosalam. Majalah Ekonomi, 27(1), 44–51. https://doi.org/10.36456/majeko.vol27.no1.a5607
Erstiawan MS, et al. (2021). Efektivitas Strategi Pemasaran Dan Manajemen Keuangan Pada UMKM Roti. Dikemas, 5(1), 57–61. https://doi.org/10.32486/jd.v5i1.574
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (3rd ed.). Salemba Empat.
Hidayatulloh, A., & Fatma, F. D. (2019). SOSIALISASI PERAN UMKM DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 GUNA MENDORONG MASYARAKAT SADAR PAJAK. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 3(1), 29–32. https://doi.org/10.37859/jpumri.v3i1.1202
Pauji, S. N. (2020). Hubungan Tingkat Pendidikan, Kesadaran, Kepercayaan, Pengetahuan, Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(2), 48–58.
Rolalita Lukmana Putri. (2016). PENGARUH MOTIVASI MEMBAYAR PAJAK DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. Jurnal Profita: Kajian Ilmu Akuntansi, 8.
Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 35(2).
Valianti, R. M., Lilianti, E., Saladin, H., & Darwin, J. (2021). SADAR PAJAK SEJAK DINI DALAM PENDIDIKAN. Jurnal PkM Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 130. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v4i2.6215
Wisna, N. (2007). Pengaruh Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pelunasan Pajak Daerah. Jurnal Akuntansi, 6(2), 66–87.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Martinus Erstiawan, Lilis Binawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.