PROBLEMATIKA PERKAWINAN USIA DINI (STUDI KASUS DI DESA NGGESA BIRI KECAMATAN DETUKELI KABUPATEN ENDE)
DOI:
https://doi.org/10.37478/sajaratun.v8i1.2892Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1). Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya problematika Perkawinan Usia Dini. 2). Bagaimana tanggapan orang tua, adat, lembaga, dan masyarakat terkait venomena Perkawinan Usia Dini. 3). Bagaimana upaya gereja dalam mengatasi perkawinan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya problematika perkawinan usia dini. 2). Untuk mengetahui tanggapan orang tua, adat, lembaga, dan masyarakat terkait venomena perkawinan usia dini. 3). Mampu mengetahui upaya gereja dalam mengatasi perkawinan usia dini. penelitian ini menggunakan metode penelitian deskrriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini yaitu orang-orang yang dipercaya untuk memberikan informasi dalam mendukung proses penelitian yakni pemerintah desa Nggesa Biri serta Masyarakat Desa Nggesa Biri. pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. teknik analisas data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, analisas data, pemaparan data, penarikan kesimpulan. hasil penelitian menunjukan bahwa pendorong terjadinya perkawinan pada usia dini di Desa Nggesa Biri adalah 1.)faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor pergaulan dan faktor kemauan diri sendiri. 2.) Perkawinan usia dini menurut orang tua, perkawinan usia dini belum cukup umur tidaklah baik tidak ada keharmonisan dalam berrumah tangga, terjadi keributan, masalah ekonomi, dan perselingkuhan. 3). Gereja tidak melarang para remaja untuk menikah pada usia muda tetapi pada umumnya mereka harus terlebih dahulu memintah nasehat dan persetujuan dari orang tua, selain karena rasa hormat, juga karena nasehat mereka akan sangat berguna dan dibutuhkan untuk memasuki dunia hidup berkeluarga.
Downloads
Keywords:
Problematika, Perkawinan usia diniReferences
Ali Imro,(2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. Artikel dalam jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI”, Vol. 5 No 1, hlm.73.
Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). (2007). Paduan Keluarga Muslim. Semarang: Kanwil Depertemen Agama Jawa Tengah.
Banjarmasi. Post (2018). Pernikahan Dini di Kalimantan. Selatan. http://banjarmasi.tribunnews.co m/2017/06/27/pernikahan-dini-di-kalsel-tertinggi-se-indonesia-paling-banyak-usia-15-19-tahun. hlm. 12
Basyir. Hukum Perkawinan islam Indonesia (1990) Bandung: Mandar Maju. Hlm.170.
Bintato dalam ( 1 Wayan Runa. 1977. “ Pengertian Desa, dalam jurnal Desa”, Surabaya. Hlm. 5.
BKKBN. 2012. Pernikahan Dini pada Beberapa Provinsi di Indonesia: Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Jakarta: Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN. Hlm. 97.
Departemen Agama RI. (2002). Modul Pembinaan Keluarga Sakinah. Jakarta: Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji.
Dikrektorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depertemen Agama. 1991/1992. Komplikasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta.
Daradjat, (2005). Pengertian agama, Surabaya: Erlangga, hlm. 23.
Dwi Adi, (2001). “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, (Surabaya: Fajar Mulya Surabaya, hlm. 339) ejournal. Unsrat.ac.id. “Mata Pencahatrian”.
Grigg. 1988 dalam Kodoatie, 2005 . “Pengertian Sarana dan prasarana”, dalam jurnal analisis. Semarang. Hlm. 8.
Goode, William J. (1991). Problematika Perkawinan Di Bawah Umur. Ada pada jurnal analisa. Jakarta: Bumi Aksara. Vol. 19. No. 2 juli hlm. 204.
Horby, A S. 1989. OXFORD ADVANCED LEARNER’S DICTIONARY. Fourth Edition. Oxford : Oxford University Press. Hlm. 73.
http://kelasips.com. “ pengertian wilayah”,
(https://www.jogloabang.com. “Undang-undang yang mengatur tata perilaku masyarakat desa”. UU No 6 Tahun 2014.
Ian Sunan Ampel. (2009). Kompilasi Ilmu Figh dan Kompilasi Hukum Islam Surabaya: hlm. 12
Jamali, (2006) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Absolut. hlm. 597
Marmiati Mawardi. 2012. Problematika Perkawinan Dibawah Umur. Dalam jurnal analisa. Semarang. Volume 19. Nomor 2. Juli. Hlm, 201.
Moleong L. J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Hlm. 26.
Moleong. L.J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Hlm. 178.
Muhammad Krisna Aditiya. 2020. Perkawinan Usia Dini. Dalam Skripsi Universitas Pancasakti Tegal. Kulon. Hlm. 3.
Mawardi. 2012. Problematika Perkawinan Usia Dini. Ada pada jurnal analisa penelitian Vol. 19. No. 02 Desember hlm. 201
Notoatmodjo, 2012. “Analisas faktor-faktor yang mempengaruhi sesuatu hal terjadi”. Jakarta. Hlm.10
Puspitasari Fitra. 2006. “Perkawinan Usia Muda: Faktor Pendorong dan Dampaknya terhadap Pola Asuh Keluarga (Studi Kasus di Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Skripsi, Universitas Negri Semarang. Hlm. 39.
Shofiyun Nahidloh. (2009). Kontroversi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi kasus) hlm. 64.
Stake, Robert E. 1994. “Case Studies” in Norman K. Denzin and Yvonna S. Lincoln (eds). “Handbook of Qualitive Research”, Thousand Oaks, California: SAGE Publications, Inc. hlm, 78.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta CV.hlm. 308
Yanti. 2018. Analisas Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini, dalam jurnal ibu dan anak. Riau : siak. Volume 6. Nomor 2. November. Hlm.96.
Yin, Robert K. 1994. CASE STUDY RESEARCH. Thousand Oaks, London, New Delhi: SAGE Publications. Hlm, 21.