KONFERENSI STOCKHOLM (1972): GERBANG DIALOG PERTAMA MENGENAI ISU LINGKUNGAN HIDUP DI KANCAH INTERNASIONAL

Authors

  • Amalina Haidah Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37478/sajaratun.v9i1.4305

Abstract

Perubahan iklim bumi terjadi seiring dengan banyaknya aktivitas manusia, terutama terkait pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak, dan gas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Efek dari adanya aktivitas pembakaran bahan bakar tersebut yaitu terperangkapnya panas sehingga suhu rata-rata di muka bumi dan atmosfer mengalami kenaikan. Fenomena perubahan suhu yang semakin meningkat bersumber dari perilaku manusia yang tidak mampu menjaga dan menghargai lingkungan di sekitarnya. Isu mengenai lingkungan hidup tersebut ternyata bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi pusat perhatian dunia sejak dahulu yang dibahas melalui sebuah konferensi tingkat internasional bernama Konferensi Stockholm. Konferensi Stockholm digagas oleh PBB dan dilaksanakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Konferensi ini menjadi titik puncak kesadaran dunia internasional terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk mengetahui lebih jauh sejarah Konferensi Stockholm dan pengaruhnya terhadap hukum lingkungan di Indonesia saat ini. Metode penulisan artikel ilmiah ini yaitu berupa studi pustaka dengan berpedoman pada tahapan penelitian sejarah heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Konferensi Stockholm menjadi gerbang dialog pertama bagi negara-negara di dunia untuk membahas mengenai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Konferensi ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam membuat aturan hukum mengenai lingkungan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Keywords:

Konferensi Stockholm, Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan, Hukum Lingkungan di Indonesia

References

Bakri, N., & Agnesia, P. (2022). Jck Memahami Pengaturan Perkembangan Dan Kebijakan Hukum Lingkungan. Jurnal Cahaya Keadilan, 10(2).

Frinaldi, A. (2023). Hukum Lingkungan Dari Perspektif Kearifan Lokal: Literature Review. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(6), 138-141.

Hasan, K. (2014). Komunikasi Sebagai Proses Sosial (Komunikasi Sosial dan Pembangunan (KSP)).

Insani, K. (2023). Peran United Nation Environment Programme (UNEP) Sebagai Lembaga Lingkungan Hidup Internasional dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. UNES Law Review, 6(2), 6065-6075.

Lailia, A. N. (2014). Gerakan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

United Nations. (2012). Declaration Of The United Nations Conference On The Human Environment. United Nations Audiovisual Library of International Law.

Rahadian, A. H. (2016, February). Strategi pembangunan berkelanjutan. In Prosiding Seminar STIAMI (Vol. 3, No. 1, pp. 46-56).

Rembet, R. C. (2020). Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Deklarasi Stockholm 1972. Lex Et Societatis, 8(4).

Rispalman, R. (2019). Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 8(2), 185-196.

Wardah, E. S. (2014). Metode penelitian sejarah. Tsaqofah, 12(2), 165-175.

Downloads

Published

2024-08-19

How to Cite

Haidah, A. (2024). KONFERENSI STOCKHOLM (1972): GERBANG DIALOG PERTAMA MENGENAI ISU LINGKUNGAN HIDUP DI KANCAH INTERNASIONAL. Sajaratun: Jurnal Sejarah Dan Pembelajaran Sejarah, 9(1), 1-9. https://doi.org/10.37478/sajaratun.v9i1.4305