Fungsi Moke Dalam Menjaga Nilai-Nilai Tradisi Dan Kekeluargaan Pada Komunitas Adat Lisedetu Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende
DOI:
https://doi.org/10.37478/sajaratun.v9i2.5256Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa fungsi moke dalam menjaga nilai-nilai tradisi dan kekeluargaan pada komunitas adat di Desa Lisedetu Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende? Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui fungsi moke dalam menjaga nilai-nilai tradisi dan kekeluargaan pada komunitas adat di Desa Lisedetu Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik abservasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data, 4) penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi minuman moke telah menjadi kebudayaan yang sangat melekat pada ciri khas masyarakat Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Ende khususnya di Desa Lisedetu. Kebiasaan mengkonsumsi moke sudah cukup meluas di masyarakat. Kebiasaan ini selain banyak dijumpai di acara adat, pesta sambut baru, acara nikah dan hajat-hajat lainnya sudah dianggap sebagai minuman tradisional dan wajib disajikan pada saat upacara adat di setiap kampung. Moke juga memiliki makna sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur, simbol persaudaraan dan warisan budaya dan juga memiliki nilai-nilai keharmonisan dan nilai ekonomis dalam konteks adat masyarakat desa Lisedetu.
Downloads
Keywords:
Fungsi, Moke, Nilai, Tradisi, Kekeluargaan, Komunitas LisedetuReferences
Ahmad Tanzeh. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.
Huberman, M. , Miles, M. B. & Saldana, (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Souce Book. s. 1. : Sage Publication.
Menot, Raymod Michael. (2022). Budaya Minum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sumaryono. (2011). Antropologi Tari Dalam Persepektif Indonesia. Yogyakarta: Badan Penerbit Isi Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2017). Nomor 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan: Jakarta.