::: JURNAL EQUILIBRIUM ::: ISSN 2807-4106 (Online)
Allegation of Research Misconduct
Jurnal Equilibrium (JEQ) berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan kualitas ilmiah seluruh artikel yang diterbitkan. Kami menerapkan standar etika publikasi yang ketat dan secara tegas menolak segala bentuk kecurangan serta pelanggaran etika penelitian (research misconduct).
- Definisi Kecurangan Ilmiah (Research Misconduct)
Redaksi Jurnal Equilibrium (JEQ) mengategorikan kecurangan ilmiah ke dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:
- Plagiarisme (Plagiarism): Mengambil, menggunakan, atau menyajikan gagasan, kata-kata, data, atau hasil penelitian orang lain sebagai milik sendiri tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang sesuai.
- Fabrikasi Data (Data Fabrication): Membuat atau merekayasa data, angka, atau hasil pengujian fiktif yang tidak pernah dilakukan dalam proses penelitian nyata.
- Falsifikasi Data (Data Falsification): Memanipulasi bahan, peralatan, proses penelitian, atau mengubah/menghilangkan data dan hasil visualisasi (seperti screenshot aplikasi atau grafik) untuk memberikan kesan yang keliru.
- Kepenulisan Fiktif/Tidak Sah (Ghost/Guest Authorship): Mencantumkan nama seseorang yang tidak memberikan kontribusi intelektual signifikan, atau menghilangkan nama peneliti yang berkontribusi nyata pada naskah.
- Publikasi Ganda / Penyerahan Simultan (Duplicate/Multiple Submission): Mengirimkan naskah yang sama atau sangat identik ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
- Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Mengutip karya secara berlebihan atau memaksa sitasi yang tidak relevan hanya untuk meningkatkan jumlah sitasi artikel atau jurnal tertentu.
- Mekanisme Pelaporan (Reporting Procedure)
Laporan atau dugaan kecurangan dapat disampaikan oleh siapa saja (pembaca, reviewer, editor, maupun masyarakat akademis) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Saluran Resmi: Laporan dikirimkan via email resmi redaksi di [email protected]dengan subjek: [Dugaan Pelanggaran Etika] - [Judul Artikel/ID Naskah].
- Bukti Pendukung: Pelapor wajib menyertakan bukti tertulis yang jelas, seperti perbandingan naskah, tangkapan layar, tautan artikel pembanding, atau data pendukung lainnya.
- Kerahasiaan Pelapor: Tim Redaksi JEQ menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) selama dan setelah proses penyelidikan berlangsung.
- Prosedur Penyelidikan dan Penanganan (Investigation Process)
Setiap laporan yang masuk akan diproses secara objektif dan terstruktur oleh Tim Redaksi dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE):
- Pemeriksaan Awal (Desk Review): Managing Editor memeriksa kelengkapan bukti. Jika dugaan berdasar, proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan formal.
- Klarifikasi Tertulis: Redaksi mengirimkan surat klarifikasi tertulis beserta bukti laporan kepada Penulis Korespondensi (Corresponding Author). Penulis diberikan waktu 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan bukti balasan.
- Pembentukan Panel Etika: Chief Editor membina panel independen (terdiri dari Editor dan Mitra Bestari) untuk mengevaluasi jawaban dan bukti dari kedua belah pihak secara objektif.
- Tindakan dan Sanksi (Sanctions & Actions)
Jika berdasarkan hasil penyelidikan penulis terbukti melakukan kecurangan ilmiah, JEQ berhak mengambil tindakan berikut sesuai tingkat pelanggaran:
- Tahap Pra-Publikasi (Naskah Masih Dalam Proses Review/Copyediting)
- Penolakan Langsung (Immediate Rejection): Naskah langsung ditolak dari sistem OJS.
- Peringatan Tertulis: Penulis diberikan surat teguran keras terkait etika publikasi.
- Pemblokiran (Blacklisting): Penulis dilarang mengirimkan naskah ke JEQ selama 1 hingga 3 tahun.
- Tahap Pasca-Publikasi (Naskah Sudah Terbit)
- Penerbitan Koreksi/Ralat (Errata/Corrigendum): Diterapkan untuk kesalahan minor yang tidak mengubah substansi utama penelitian.
- Penarikan Artikel (Article Retraction): Jika terbukti terjadi plagiarisme berat, fabrikasi data, atau publikasi ganda:
- Artikel PDF di web OJS diberi stempel tulisan merah "RETRACTED" di setiap halaman.
- Penerbitan Formal Retraction Notice yang menjelaskan alasan pencabutan artikel secara transparan.
- Pemberitahuan resmi dikirimkan kepada pimpinan institusi/perguruan tinggi asal penulis dan lembaga pengindeks (seperti Garuda/SINTA).





